SEKSI PEMBERANTASAN BNN KABUPATEN BLITAR

TUGAS SEKSI PEMBERANTASAN 

Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten.


FUNGSI SEKSI PEMBERANTASAN 

Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti dalam wilayah Provinsi

Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN dalam wilayah Kabupaten

Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten.



BAGIAN SEKSI PEMBERANTASAN

Intelejen
      Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.

Penyidikan  
        Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.








Blogger

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Your Name


Your Message*