SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN KABUPATEN BLITAR
Kamis, Januari 02, 2014
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
0
komentar
TUGAS SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
FUNGSI SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat kepada Masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten
BAGIAN SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
Pencegahan
--> Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, diseminasi informasi dan advokasi P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten
Pemberdayaan Masyarakat --> Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten
Penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat kepada Masyarakat dalam wilayah Kabupaten.
Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten
BAGIAN SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
Pencegahan
--> Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, diseminasi informasi dan advokasi P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten
Pemberdayaan Masyarakat --> Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten
0 komentar: