SUB BAGIAN UMUM BNN KAB BLITAR
Kamis, Januari 02, 2014
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
0
komentar
TUGAS SUBBAG UMUM :
Sub Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan
rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan BNNP, dan administrasi serta
sarana prasarana BNNK.
FUNGSI SUBBAG UMUM :
- Penyiapan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran.
- Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Urusan Rumah Tangga BNNK.
- Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Data Informasi P4GN.
- Penyiapan Pelaksanaan Layanan Hukum dan Kerja Sama dalam wilayah Kabupaten
- Penyiapan Pelaksanaan Urusan Tata Persuratan, Kepegawaian, Keuangan, Kearsipan, Dokumentasi, dan Hubungan Masyarakat.
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.
BAGIAN SUBBAG UMUM :
Perencanaan
--> Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data informasi P4GN, dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK
Keuangan
--> Melaksanakan Urusan Keuangan di BNNK
Logistik / Sarana Prasarana
--> Melaksanakan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK
Umum dan Kepegawaian
--> Melaksanakan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan kearsipan di BNNK.
Hubungan Masyarakat (Humas)
--> Melaksanakan
urusan layanan hukum,
kerja sama, hubungan masyarakat, dan dokumentasi di BNNK
0 komentar: