SUB BAGIAN UMUM BNN KAB BLITAR



TUGAS SUBBAG UMUM : 
  
   Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan BNNP, dan administrasi serta sarana prasarana BNNK.



FUNGSI SUBBAG UMUM :
  1. Penyiapan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran.
  2. Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Urusan Rumah Tangga BNNK.
  3. Penyiapan Pelaksanaan Pengelolaan Data Informasi P4GN.
  4. Penyiapan Pelaksanaan Layanan Hukum dan Kerja Sama dalam wilayah Kabupaten 
  5. Penyiapan Pelaksanaan Urusan Tata Persuratan, Kepegawaian, Keuangan, Kearsipan, Dokumentasi, dan Hubungan Masyarakat.
  6. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.


BAGIAN SUBBAG UMUM :

Perencanaan
--> Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan  data informasi P4GN, dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK
 

Keuangan
--> Melaksanakan Urusan Keuangan di BNNK


Logistik / Sarana Prasarana
--> Melaksanakan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK

Umum dan Kepegawaian
--> Melaksanakan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan kearsipan di BNNK.
 

Hubungan Masyarakat (Humas)
--> Melaksanakan urusan layanan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan dokumentasi di BNNK
 

Blogger

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Your Name


Your Message*