PEMETAAN WILAYAH LEMBAGA REHABILITASI TANGGAL 21 JULI 2016 Di UDANAWU
Selasa, Juli 26, 2016
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
Pemetaan wilayah secara umum merupakan kegiatan untuk mendapatkan
gambaran dan informasi yang lebih akurat mengenai gambaran komunitas,
infrastruktur, demografi, kelompok-kelompok yang ada, masalah kesehatan
dan lain-lain.
Pemetaan wilayah pada seksi Rehabilitasi adalah
satu kegiatan dalam upaya pelaksanaan rehabilitasi meliputi: lokasi
lembaga rehabilitasi, layanan yang tersedia, sarana dan prasarana,
legalitas formal, sumber daya manusia, dan anggaran.
Seksi
Rehabilitasi BNN Kabupaten Blitar dalam upaya peningkatan layanan kepada
masyarakat khususnya yang mempunyai masalah dengan Narkoba.
Sebelum
petugas pemetaan wilayah terjun ke lapangan melakukan pemetaan, maka
dibuat dulu pembagian wilayah di kabupaten Blitar ini menjadi 4 wilayah
yaitu : Wilayah Utara, Wilayah Timur, Wilayah Selatan dan Wilayah Barat,
Pembagian
wilayah besar ini dilakukan agar nantinya, lembaga – lembaga
rehabilitasi ini dapat meng cover para Penyalahguna, Pengguna dan
Pecandu yang ingin memperoleh layanan rehabilitasi dari BNN Kabupaten
Blitar.
Hasil pemetaan adalah berupa kesimpulan kebutuhan sarana, SDM dan kondisi lembaga rehabilitasi tersebut.
Selanjutnya,
setelah dilakukan pemetaan wilayah lembaga rehabiltasi akan dilakukan
verifikasi untuk menentukan apakah lembaga tersebut dapat menangani
pasien yang mempunyai masalah dengan narkoba.
Selain itu, juga
untuk menentukan agar lembaga dapat memperoleh dukungan, baik dukungan
berupa peningkatan SDM ataupun peningkatan pembiayaan. #stopnarkoba