RAPAT KERJA DAN KOORDINASI LEMBAGA REHABILITASI

       Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.

       Oleh karenanya dilaksanakan pemetaan di wilayah lembaga rehabilitasi di Puskesmas Sutojayan (09/08) yang dihadiri oleh instansi pemerintah tingkat Kabupaten Blitar.#stopnarkoba

Blogger

Diberdayakan oleh Blogger.

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Your Name


Your Message*