Kita Harus Cermati, bahwa “ Pengguna Narkoba Wajib Menjalani Rehabilitasi “


( Drs. Bambang Arjuno, SH, Praktisi Hukum dan Advokad Blitar )

          Masalah penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu terahir gencar sekali menjadi bahasan public, terlebih lagi ketika bangsa ini seolah dipusingkan begitu maraknya penyelundupan narkoba. Saat di jumpai Tabloid Niat diruang kerjanya ( 26/4) Lelaki Asal Kesamben Blitar ini menyampaikan,permasalah penyalahgunaan narkoba memang sesuatu yang sangat krusial dan membutuhkan penanganan ekstra, terutama sekali adalah kekuatan aparat penegak hukum dalam memberikan keputusan hukum. Karena ketika para penegak hukum ini memiliki kekuatan mental yang bagus, jelas keputusan hukum yang diberikan akan bagus pula, akan tetapi ketika memiliki kepribadian yang tidak bagus, tentu juga akan berimbas terhadap ketidak fairan. Kita juga harus bisa membedakan posisi pengguna narkoba berdasarkan Undang-undang. 
            Didalam Undang-undang no 35 tahun 2009 jelas sekali bahwa pengguna/pecandu diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi baik medis maupun social. Dengan kata lain kita harus lebih selektif dalam melihat pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka semua di katagorikan sebagai korban, jadi memiliki hak untuk menerima pengobatan, akan tetapi tentu harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di negeri ini. Berbagai langkah dan sosialisasi tengah dilakukan oleh pemerintah diantaranya Tentang wajib lapor,maupun pembentukan Institusi Penerima wajib Lapor ( IPWL ) yang walaupun belum bisa berjalan secara maksimal, karena banyak pecandu maupun keluarga enggan melapor karena masih ada bayang-bayag ketakutan untuk dipidanakan. Ketika kita telaah memang banyak juga pengguna narkoba yang dikriminalkan, tentu ini membutuhkan solusi yang tepat sasaran. Beliau juga berharap kehadiran BNN ini menjadi sesuatu yang bisa menjernihkan berkaitan hal ini, karena amanat undang-undang harus betul-betul kita lakukan. Disinggung berkait penerapan Undang-undang bahwa pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, ada bebarapa perlakuan dan perilaku, yang pertama, wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan, dan yang kedua, tindak lanjut dari pelaksanaan wajib lapor melalui IPWL. Keduanya memang berproses berdasarkan mekanisme serta aturan yang telah tertuang di dalam undang-undang. Pelaksanaan dari keduanya arus pula diimbangi dengan sarana maupun prasarana yang ada, semisal IPL yang bisa di jangkau dan tempat untuk layanan rehabilitasi yang harus ada. Jadi ketika kampanye yang digencarkan untuk merehab para pengguna jangan sampai hanya menjadi bagian dari komoditas yang seolah hanya untuk program saja dan tidak begitu terasa imbasnya di masyarakat. Jadi, kita menginginkan program yang betul-betul riil sehingga yang menjadi target utama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dapat berjalan secara maksimal.(PU)  
 


Blogger

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Your Name


Your Message*