Kita Harus Cermati, bahwa “ Pengguna Narkoba Wajib Menjalani Rehabilitasi “
Selasa, September 02, 2014
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
0
komentar
Masalah
penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu terahir gencar sekali menjadi bahasan
public, terlebih lagi ketika bangsa ini seolah dipusingkan begitu maraknya
penyelundupan narkoba. Saat di jumpai Tabloid Niat diruang kerjanya ( 26/4)
Lelaki Asal Kesamben Blitar ini menyampaikan,permasalah penyalahgunaan narkoba
memang sesuatu yang sangat krusial dan membutuhkan penanganan ekstra, terutama
sekali adalah kekuatan aparat penegak hukum dalam memberikan keputusan hukum.
Karena ketika para penegak hukum ini memiliki kekuatan mental yang bagus, jelas
keputusan hukum yang diberikan akan bagus pula, akan tetapi ketika memiliki
kepribadian yang tidak bagus, tentu juga akan berimbas terhadap ketidak fairan.
Kita juga harus bisa membedakan posisi pengguna narkoba berdasarkan
Undang-undang.
Didalam Undang-undang no 35 tahun 2009 jelas sekali bahwa
pengguna/pecandu diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi baik medis maupun
social. Dengan kata lain kita harus lebih selektif dalam melihat pelaku
penyalahgunaan narkoba. Mereka semua di katagorikan sebagai korban, jadi
memiliki hak untuk menerima pengobatan, akan tetapi tentu harus berjalan sesuai
dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di negeri ini. Berbagai langkah dan
sosialisasi tengah dilakukan oleh pemerintah diantaranya Tentang wajib
lapor,maupun pembentukan Institusi Penerima wajib Lapor ( IPWL ) yang walaupun
belum bisa berjalan secara maksimal, karena banyak pecandu maupun keluarga
enggan melapor karena masih ada bayang-bayag ketakutan untuk dipidanakan.
Ketika kita telaah memang banyak juga pengguna narkoba yang dikriminalkan,
tentu ini membutuhkan solusi yang tepat sasaran. Beliau juga berharap kehadiran
BNN ini menjadi sesuatu yang bisa menjernihkan berkaitan hal ini, karena amanat
undang-undang harus betul-betul kita lakukan. Disinggung berkait penerapan
Undang-undang bahwa pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, ada bebarapa
perlakuan dan perilaku, yang pertama, wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan
putusan pengadilan, dan yang kedua, tindak lanjut dari pelaksanaan wajib lapor
melalui IPWL. Keduanya memang berproses berdasarkan mekanisme serta aturan yang
telah tertuang di dalam undang-undang. Pelaksanaan dari keduanya arus pula
diimbangi dengan sarana maupun prasarana yang ada, semisal IPL yang bisa di
jangkau dan tempat untuk layanan rehabilitasi yang harus ada. Jadi ketika
kampanye yang digencarkan untuk merehab para pengguna jangan sampai hanya
menjadi bagian dari komoditas yang seolah hanya untuk program saja dan tidak
begitu terasa imbasnya di masyarakat. Jadi, kita menginginkan program yang
betul-betul riil sehingga yang menjadi target utama untuk menekan angka
penyalahgunaan narkoba dapat berjalan secara maksimal.(PU)
0 komentar: