REHAB RAWAT INAP DI RSJ LAWANG
Rabu, November 16, 2016
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah
menyelamatkan pengguna narkoba.
Pada Selasa (15/11) sebagai upaya penyelamatan dari narkoba dilakukan rehab rawat inap di RSJ Lawang an Hani Widiyanto. #stopnarkoba