REHAB RAWAT JALAN DI RS MEDIKA UTAMA an. NISA
Rabu, November 16, 2016
|
By
BNN Kabupaten Blitar
|
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah
menyelamatkan pengguna narkoba.
Salah satu IPWL an Nisa pengguna Dextro dan Antimo melakukan rawat jalan di RS Medika Utama pada Selasa (15/11). Proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. #stopnarkoba
Salah satu IPWL an Nisa pengguna Dextro dan Antimo melakukan rawat jalan di RS Medika Utama pada Selasa (15/11). Proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. #stopnarkoba